Berita - Produk
kayu dan deforestasi alias degradasi hutan bak dua sisi mata uang. Beberapa
negara Uni Eropa kerap menerapkan larangan bagi produk kayu yang menyebabkan
degradasi hutan. Untuk
menjamin agar produk kayu dan turunannya yang dieskpor ke negara-negara Uni
Eropa bersumber dari yang legal dan dihasilkan secara berkelanjutan dan sesuai
prinsip melindungi lingkungan hidup, maka Uni Eropa membentuk lisensi Forest
Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement
(FLEGT-VPA).
Seiring dengan itu, Indonesia yang merupakan salah satu
produsen ekspor kayu ke Eropa, memperoleh lisensi FLEGT-VPA di Brussels, Belgia
pada Senin, 28 November 2016.
“Dengan diterimanya lisensi FLEGT-VPA, kita harus memanfaatkan keunggulan
komparatif bagi produk kayu asal Indonesia untuk meraih pasar yang lebih besar
di Uni Eropa,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan Yang
diterima Oleh orang lapangan kami.
Dalam kesempatan itu, Menlu Retno juga menghadiri peresmian
lisensi FLEGT-VPA bersama Federica Mogherini, high representative Uni
Eropa untuk Luar Negeri dan Keamanan dan Karmenu Vella, komisioner UE untuk
urusan lingkungan hidup, kelautan dan perikanan di Brussels.
Perjanjian FLEGT-VPA bertujuan membantu negara mitra Uni Eropa dalam
memberantas illegal logging melalui perbaikan tata kelola dan
regulasi hutan. Dengan adanya lisensi FLEGT-VPA ini, produk kayu asal Indonesia
yang diekspor ke Uni Eropa akan dapat masuk ke pasar Eropa melalui jalur hijau.
Peresmian lisensi FLEGT-VPA merupakan momentum penting bagi hubungan Indonesia-Uni
Eropa, sekaligus merefleksikan komitmen kuat Indonesia bagi sustainable
timber products.
Sebagai negara pertama yang mendapat lisensi FLEGT-VPA, produk kayu Indonesia
kini memiliki keunggulan komparatif di pasar UE. “Daya saing dan akses pasar
lebih luas yang dimiliki produk kayu Indonesia saat ini harus segera
dimanfaatkan sebelum disusul oleh produk kayu dari negara lain,” sebut Retno.
Menlu Retno juga menyerahkan contoh produk kayu Indonesia yang diproduksi
sesuai dengan lisensi FLEGT-VPA kepada High Representative UE Federica
Mogherini dan Komisioner Karmenu Vella. Mogherini mengapresiasi upaya Indonesia
dalam menerapkan standar yang tinggi dalam perlindungan pembangunan yang
berkelanjutan. Komisioner Vella menambahkan bahwa lisensi ini dapat meningkatkan competitive
edge serta akses pasar ke Eropa.
Indonesia merupakan salah satu pengekspor produk kayu terbesar ke UE dengan
nilai total sekitar 485 juta euro pada tahun 2015. Sesuai dengan data dari
European Timber Trade Federation, terdapat 23 juta hektare hutan yang telah
mendapat sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu), 2.700 pabrik
kayu menerima sertifikat SVLK, dan 1.800 eksporter kayu yang menerima
sertifikat SVLK di Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar